x

Wow, Ternyata Ada Kesempatan Bagi Pegawai Non-ASN Jadi PPPK di Tahun 2023! Yuk, Cek Kriteria Lengkapnya!

waktu baca 4 menit
Minggu, 14 Mei 2023 06:28 0 100 administrator

Kriteria Pegawai Non ASN Diangkat Jadi PPPK 2023, Assalamualaikum Sobat Alba Media Center PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Pada tahun 2023, pemerintah akan membuka seleksi penerimaan PPPK untuk pegawai non-ASN. Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi PPPK? Yuk, simak penjelasannya!

Wow, Ternyata Ada Kesempatan Bagi Pegawai Non-ASN Jadi PPPK di Tahun 2023! Yuk, Cek Kriteria Lengkapnya!

Pertama, calon PPPK harus memiliki pendidikan minimal D3 atau setara. Pendidikan yang dimiliki harus relevan dengan posisi yang dilamar. Misalnya, untuk posisi di bidang teknologi informasi, calon PPPK harus memiliki pendidikan di bidang teknologi informasi atau sejenisnya.

Kedua, calon PPPK harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Sertifikat tersebut harus dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.

Apa Kriteria Pegawai Non ASN Agar di Angkat Jadi PPPK 2023

Ketiga, calon PPPK harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar calon PPPK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik tanpa mengganggu kesehatan dirinya sendiri maupun orang lain.

Keempat, calon PPPK harus memenuhi persyaratan integritas dan moralitas yang baik. Hal ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba.

Wow, Ternyata Ada Kesempatan Bagi Pegawai Non-ASN Jadi PPPK di Tahun 2023! Yuk, Cek Kriteria Lengkapnya!

Wow, Ternyata Ada Kesempatan Bagi Pegawai Non-ASN Jadi PPPK di Tahun 2023! Yuk, Cek Kriteria Lengkapnya!

Kelima, calon PPPK harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan posisi yang dilamar. Pengalaman kerja tersebut harus terverifikasi oleh instansi tempat calon PPPK bekerja sebelumnya.

👉 TRENDING :   Gagal Menjadi Seorang Guru? Ini Solusinya!

Berapa Lama Syarat supaya bisa jadi ASN

Keenam, calon PPPK harus memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini karena teknologi informasi dan komunikasi menjadi bagian yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK.

Ketujuh, calon PPPK harus memiliki kemampuan dalam berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Kemampuan berbahasa Inggris juga menjadi nilai tambah yang diinginkan.

Kedelapan, calon PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Usia tersebut dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tertera di KTP.

Kesembilan, calon PPPK harus bersedia menjalani masa percobaan selama 6 bulan sejak diangkat menjadi PPPK. Masa percobaan tersebut dimaksudkan untuk menguji kinerja dan kesesuaian calon PPPK dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Apa Persyaratan Masuk menjadi Anggota PPPK 2023

Terakhir, calon PPPK harus bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan instansi pemerintah yang mempekerjakan. Perjanjian kerja tersebut berisi tentang hak dan kewajiban calon PPPK selama bekerja sebagai PPPK

Dengan memenuhi kriteria-kriteria di atas, calon pegawai non-ASN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023. Namun, selain memenuhi kriteria, calon PPPK juga harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi penerimaan.

Salah satu persiapan yang bisa dilakukan adalah dengan memperdalam pengetahuan dan keterampilan di bidang yang dilamar. Calon PPPK juga bisa mempersiapkan diri dengan mengikuti pelatihan atau sertifikasi yang relevan.

Apa Kelebihan Menjadi Pegawai PPPK 2023

Selain itu, calon PPPK juga harus memahami tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK. Sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan pegawai ASN. Oleh karena itu, calon PPPK harus mempersiapkan diri dengan baik agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

👉 TRENDING :   Rekomendasi Model Pembelajaran yang Cocok untuk Materi Hukum Newton Untuk Ajaran Baru

Dalam proses seleksi, calon PPPK akan diuji kemampuan dan keahlian di bidang yang dilamar. Selain itu, calon PPPK juga akan diuji kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon PPPK akan diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja selama 2 tahun. Selama masa kerja, PPPK memiliki hak yang sama dengan pegawai ASN, seperti hak atas cuti, tunjangan, dan kenaikan pangkat.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, menjadi PPPK merupakan kesempatan yang baik bagi pegawai non-ASN untuk menjadi bagian dari instansi pemerintah. Namun, calon PPPK harus memenuhi kriteria dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi penerimaan. Dengan menjadi PPPK, pegawai non-ASN memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir di instansi pemerintah dan memberikan kontribusi bagi masyarakat. Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa di artikel menarik lainnya, Sobat Alba Media Center!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x